- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TENGAH TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR 60/PID.B/2022/PN SOS TANGGAL 5 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YERMIA INIK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR 60/PID.B/2022/PN SOS TANGGAL 5 APRIL 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 60/Pid.B/2022/PN Sos tanggal 5 April 2023 yang dimintakan Banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa YERMIA INIK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat secara Bersama sama ?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 60/Pid.B/2022/PN Sos tanggal 5 April 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/PID/2023/PT TTE |
|
Nomor | 25/PID/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro, Brganjar Pasaribu |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 25/PID/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2023/PT TTE
Pertama : 60/Pid.B/2022/PN Sos
Statistik11226