- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA NOMOR 19 / PID.SUS / 2023 / PN SGM TANGGAL 21 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BEAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00. (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 19 / Pid.Sus / 2023 / PN Sgm tanggal 21 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 299/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 299/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrudin |
Hakim Anggota | Teguh Sri Rahardjo, Brhastopo |
Panitera | Andi Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4595 K/Pid.Sus/2023
Banding : 299/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik381