- Menyatakan Terdakwa IMING M TESALONIKA, SH, MM, MCL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengajadanmelawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pahat besi
- 4 (satu) buah pahat dan 4 (satu) buah palu.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah dan Sertipikat Hak Milik No. 3/Kapuk a.n Rr. SRIPATI yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 279/Kapuk Muara a.n LAUW FRANS yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 280/Kapuk Muara a.n LAUW FRANS yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 281/Kapuk Muara a.n ANDREAS SOLAIMAN yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 282/Kapuk Muara a.n ANDREAS SOLAIMAN yang dilegalisir
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 283/Kapuk Muara a.n BUNIAN LEO yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 284/Kapuk Muara a.n GUNAWAN CHANDRA yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 285/Kapuk Muara a.n GUNAWAN CHANDRA yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 286/Kapuk Muara a.n NYONYA ELIS MARINI yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 287/Kapuk Muara a.n ISKANDAR TANAMAS yang dilegalisir.
- 1 (satu) bundel FC Buku Tanah Hak Milik Nomor : 288/Kapuk Muara a.n ISKANDAR TANAMAS yang dilegalisir
- Mutasi rekening BCA nomor : 3040538665 atas nama MAMAN SUDIRMAN periode bulan Mei tahun 2021
- Print Out Surat Nomor : Ref_017/TNP/LTR/IV/2021, tanggal 07 April 2020, ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara dan Kapolres Jakarta Pusat sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_040/TNP/LTR/X/20, tanggal 12 Oktober 2020, ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_045/TNP/LTR/XII/20, tanggal 08 Desember 2020, ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_06/TNP/LTR/I/21, tanggal 25 Januari 2021, ditujukan kepada Kantor Walikota Jakarta Utara sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_18/TNP/LTR/IV/21, tanggal 08 April 2021, ditujukan kepada Kantor Walikota Jakarta Utara sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_37/TNP/LTR/VI/21, tanggal 09 Juni 2021, ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_42/LTR/TNP/VI/21, tanggal 15 Juni 2021, ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_058/LTR/TNP/VIII/21, tanggal 27 Agustus 2021, ditujukan kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_111/TNP/LTR/XI/21, tanggal 29 Nopember 2021, ditujukan kepada Kantor Walikota Jakarta Utara sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_28/LTR/TNP/V/2022, tanggal 18 Mei 2022, ditujukan kepada Kapolsek Penjaringan sesuai aslinya.
- Print Out Surat tertanggal 24 Juni 2022, ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI sesuai aslinya.
- Print Out Surat tertanggal 24 Juni 2022, ditujukan kepada Ketua DPR RI sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : Ref_144/TNP/LTR/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022, ditujukan kepada Kantor Gubernur DKI Jakarta sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : B554/FDIP Perjuangan / DPRD-DKI/X/2022, tanggal 05 Oktober 2022 Print Out, ditujukan kepada : Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Provinsi DKI Jakarta sesuai aslinya; Kepala SatpolPP Provinsi DKI; Assisten Pemerintahan Provinsi DKI; Biro Hukum Provinsi DKI; Walikota Jakarta Utara; Camat Penjaringan; Lurah Kapuk Muara.
- Print Out Surat Nomor : Ref_143/TNP/LTR/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022, ditujukan kepada Kantor Wakil Gubernur DKI Print Out Jakarta sesuai aslinya.
- Print Out Surat Nomor : e-0475/AT.03.00, tanggal 14 Oktober 2022, Perihal : Undangan Rapat Koordinasi dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sesuai aslinya.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 182/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 182/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Effendi, Hakim Anggota Gede Sunarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari sdr. PARTONO als SUTIKNO berupa; Dikembalikan kepada PARTONO als SUTIKNO Disita dari sdr. MAMAN SUDIRMAN berupa; Dikembalikan kepada MAMAN SUDIRMAN Disita dari sdr. TAUFIK SOEROSO WIBOWO, S.SiT., M.H berupa; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara Disita dari sdr. LIEM ANTONIUS, SH, MH (BCA MAMAN SUDIRMAN) berupa ; Tetap terlampir dalam berkas perkara Disita dari Terdakwa IMING MAKNAWAN TESALONIKA, SH., M.M., M.CL berupa ; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Statistik1233