Putusan PT SURABAYA Nomor 508/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 508/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edy Tjahjono |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Bri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | R. Ardi Koentjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA YANG DIAJUKAN MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, NOMOR 11/PID.B/2023/PN.SBY, TANGGAL 16 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat hukumnya; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, tanggal 16 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut; - Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 508/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1088 K/Pid/2023
Banding : 508/PID/2023/ PT SBY
Statistik209184