- Menyatakan Terdakwa STANLY KINSAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang cash sejumlah Rp. 38.326.100,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah
- 1 (satu) unit Laptop Acer A314 Rysen 3
- 1 (satu) unit Printer Epson, L360
- Nota laporan keuangan PPA bulan November 2021 sampai dengan Februari 2022;
- Nota pertanggung jawaban kegiatan PPA (pusat pengembangan anak) bulan November 2021 sampai dengan Februari 2022
- 1 (satu) lembar Surat keputusan nomor : 15/SK-GBGets/V-2017 tentang Pengangkatan Bendahara Pusat Pengembangan Anak (PPA) ID 0127 PENGHARAPAN tanggal 22 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar laporan audit internal nomor : 01-LKB/PPAID0127/VI-2022.
Putusan PN MANADO Nomor 33/Pid.B/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 33/Pid.B/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Pusat Pengembangan Anak Gereja Baptis Getsemani Manado dikembalikan kepada saksi an. Jerry Cornelius Datu ; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2023/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2023/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1176 K/Pid/2023
Pertama : 33/Pid.B/2023/PN Mnd
Statistik6616