Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 19-K/PM.II-11/AD/III/2023 |
|
Nomor | 19-K/PM.II-11/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Jaminan Fidusia |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suryandoko, S.i.p., M.han |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arin Fauzam, Br Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ARIS SETIAWAN, Pangkat Peltu, 21990086950779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?. 2. MemidanaTerdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah buku kas Koperasi Kartika Tidar 01 untuk Bank BAPAS 69; 2) 1 (satu) buah buku kas Koperasi Kartika Tidar 01 untuk Bank BPD Jateng; 3) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jateng atas nama Primkop Kartika Tidar 01; 4) 1 (satu) buah buku tabungan BPR Bank BAPAS 69 atas nama Primer Koperasi Kartika Tidar; 5) 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris Nomor 74 tanggal 22 Januari 2019 antara Bank BAPAS 69 Magelang dengan Koperasi Kartika Tidar 01 Dendemlat Akmil; dan 6) 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris Nomor 38 tanggal 14 November 2019 antara Bank Jateng dengan Koperasi Kartika Tidar 01 Dendemlat Akmil. Dikembalikan kepada Koperasi Kartika Tidar 01 Dendemlat Akmil. 7) 1 (satu) buah buku tabungan Bank CIMB Niaga atas nama Terdakwa Aris Setiawan; Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Surat Nomor B/Prim/Tidar-01/11/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang permohonan kredit koperasi ke Bank Jateng Cabang Magelang; 2) 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit No. Reg 37/CN/KRD/005/IX/2019 tanggal 14 November 2019 tentang pembayaran realisasi kredit sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 3) 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit dari Bank Jateng tanggal 14 November 2019 tentang pembayaran biaya realisasi sejumlah Rp11.150.000,00 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah); 4) 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit dari Bank Jateng 37/CN/KRD/ 005/IX/2019 tanggal 14 November 2019 tentang pembayaran biaya Notaris sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 5) 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit dari Bank Jateng 37/CN/KRD/ 005/IX/2019 tanggal 14 November 2019 tentang pembayaran biaya asuransi sejumlah Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); 6) 1 (satu) lembar Surat Bank Jateng Nomor 1501/PMS.01/005/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang pemberitahuan kewajiban penyelesaian kredit; 7) 2 (dua) lembar Surat dari Bank Jateng Nomor 0302/PMS.01/005/2021 tanggal 28 Maret 2022 tentang surat peringatan ke-2; 8) 3 (tiga) lembar Rekening Koran dari Bank Jateng kepada Debitur a.n Koperasi Kartika Tidar 01 Dendemlat Akmil; 9) 1 (satu) bundel Akte Notaris No. 38 tanggal 14 November 2019 antara Bank Jateng dengan Koperasi Kartika Tidar 01; 10) 2 (dua) lembar Surat Nomor B/Prim/Tidar-01/17/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang permohonan kredit ke Bank BAPAS 69; 11) 2 (dua) lembar Surat Bank BAPAS 69 tentang persetujuan pemberian kredit kepada Koperasi Kartika Tidar 01; 12) 1 (satu) lembar Kuitansi Kredit Nomor 45/6478/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 kepada Koperasi Kartika Tidar 01 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 13) 1 (satu) lembar Rekening Koran angsuran Koperasi Kartika Tidar 01 ke Bank BAPAS 69; 14) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 31 Mei 2021 dari Peltu Aris Setiawan; 15) 3 (tiga) lembar Hasil Audit Keuangan dari DEKOPINDA Kota Magelang; 16) 1 (satu) bundel fotokopi buku Kas Koperasi Kartika Tidar 01 untuk Bank BPD Jateng; 17) 1 (satu) bundel fotokopi buku Kas Koperasi Kartika Tidar 01 untuk Bank BAPAS 69; 18) 1 (satu) bundel fotokopi buku Tabungan pribadi Peltu Aris Setiawan di Bank CIMB Niaga; 19) 2 (dua) lembar print out Rekening Koran Buku Tabungan Primkop Kartika Tidar 01 Nomor Rekening 2-005-12436-3; 20) 9 (sembilan) lembar print out Rekening Koran Buku Tabungan Peltu Aris Setiawan di Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 406-01-00896-16-7/701817108600; 21) 1 (satu) lembar foto buku kas Koperasi Kartika Tidar 01 untuk Bank BPD Jateng dan buku kasir Koperasi Kartika Tidar 01 untuk Bank BAPAS 69; dan 22) 1 (satu) bundel foto copy print out transaksi dari tanggal 18 November 2019 sampai dengan 27 April 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PM.II-11/AD/III/2023
Statistik2227