- Menyatakan terdakwa Rochis Hidayat Alias Dayat Bin H Aziz Muchsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rochis Hidayat Alias Dayat Bin H Aziz Muchsin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket masing-masing berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan yang diisolasi coklat didalam bekas bungkus susu Real Good dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,54271 gram, sisa dilakukan pemeriksaan lapfor berat bersih keseluruhan 3,53573 gram ;.
- 4 (empat) paket masing-masing berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus plastik hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,12430 gram, sisa dilakukan pemeriksaan lapfor berat bersih keseluruhan 3,11707 gram ;.
- 2 (dua) pack plastik klip transparan ;
- 1 (satu) unit timbangan saku digital ;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna abu-abu dengan nomor WA 081226652513 ;
- 1 (satu) tube urine ;
Putusan PN JEPARA Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik862