- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ambulan Udara;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT senilai kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT dengan total sebesar USD 307.000,00 (tiga ratus tujuh ribu koma nol-nol sen Dollar Amerika Serikat) dengan perintah agar TERGUGAT melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai ?Kurs Tengah? yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas total kerugian yang diderita PENGGUGAT atau senilai 6% X USD 307.000 = USD 18.420 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh Dollar Amerika serikat) per Tahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan dengan sempurna untuk PENGGUGAT dengan perintah agar TERGUGAT melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai ?Kurs Tengah? yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk atas putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir berjumlah Rp. 1.437.000.- (satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah).-
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 15/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamijon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, M.hbr Hakim Anggota Abu Hanifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernasulistyowati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.- |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Statistik9263