- Menolak gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Penyerahan Dengan Ganti Rugi tertanggal 15 Maret 2005 dengan luas 6,50 m X 30 m = 195 m2 dengan batas-batas :
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 140/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Sebelah Timur berbatasan dengan : Parit jalan Umum (jalan raya). Sebelah Barat beratasan dengan : Lahan Rina Purba. Sebelah Utara berbatasan dengan: dahulu Lahan Sutrisno (saat ini telah dibeli/ dikuasai oleh Daniel Purba/Tergugat). Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lahan Kalim Sitopu. Adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Kalim Sitopu) dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Daniel Purba) atas Obyek Perkara; 3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Perdamaian 17 November 2013 Sah dan mempunyai hukum yang mengikat antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Kalim Sitopu) dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Daniel Purba) atas Obyek Perkara; 4. Menetapkan dan menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap lahan kepemilikan tanah Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.593.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik435