- Menyatakan Terdakwa I Ramli alias Ambing bin Jailani, Terdakwa II Hamdan alias Andan bin M. Nuh (alm), dan Terdakwa III Paturama alias Putu bin Tukacil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru;
- 1 (satu) buah handphone Redmi warna Biru Donker;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih DA 8582 HJ beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I Ramli alias Ambing bin Jailani; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5298 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 119/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik6219