- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadilah Als Dilah Bin Suhaimi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti beserta Lampirannya yang dibuat oleh PT Pegadaian dengan nomor : 025/11136.00/2023 tertanggal 20 Februari 2023 digunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung ialah serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu?Sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram;
- 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru hitam dengan nomor imei 1 : 866339047073817 dan nomor imei 2 : 866339047073809;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi finansial BRI (Bank Rakyat Indonesia);
Putusan PN TANJUNG Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik5718