- Menyatakan Terdakwa M. Fauzan Alfarizi bin Edisar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatanjahattanpahakdanmelawanhukum, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenisSabudengan berat bersih99.454,96 gramdan Narkotika jenisEkstasidengan berat bersih37.464,61 gramatau sebanyak 100.000 (seratus ribu) butir, terdiri dari :
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah Tas warna Biru didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 15.911,89 gram;
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah Tas warna Biru didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 15.915,80 gram;
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah Tas warna Biru didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 15.914,79 gram;
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah Tas warna Biru didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 15.898,86 gram;
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 15.923,85 gram;
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 19.889,77 gram;
- 1 (satu) buah Karung Goni warna Putih didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus warna Silver masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir, dengan berat bersih 18.720,99 gram;
- 1 (satu) buah Tas warna Putih didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus warna Silver masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir, dengan berat bersih 18.743,62 gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu;
- Uang tunai sebesar Rp. 42.900.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Tabungan Bank Mandiri Rek. 1110019937495 a.n. M. Fauzan Alfarizi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Harsoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi, Br Hakim Anggota Fitrizal Yanto |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Bayu Pratama bin Amrizal, Tomi bin Idris, Riski Saputra bin Ediyanto, Faisal Lesmana bin Bakri; DImusnahkan Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik5817