- Menyatakan TerdakwaRusdianto als Rusdi bin Sutiknotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenipuansebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Cek dari Bank Mandiri dengan No. HZ 089917 dengan nilai uang sebesar Rp40.000.000,00an. PTRodeki Dinamika Industri tanggal 01 April 2021 dan Surat Keterangan Penolakan Cek dengan No. HZ 089917 pada tanggal 05 April 2021 dan 07 April 2021 dari Bank Mandiri Pekanbaru dengan keterangan Saldo Tidak Cukup;
- Akta Perjanjian Kerjasama JO Antara PT Rodeki Dinamika Industri dengan PT Abiyasa Reswara Perkasa Nomor 03 tanggal 12 November 2020 Notaris Mulyana, SH, Mkn;
- Akta Addendum Perjanjian Kerjasama JO Antara PT Rodeki Dinamika Industri dengan PT Abiyasa Reswara Perkasa Nomor 3 tanggal 05 Maret 2021 Notaris Vivit Arisandy, SH, Mkn;
- Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT Rodeki Dinamika Industri Dengan Cv. Metalindo Construction dengan No. Kontrak: 014/spk/rdi/vii/2020 tanggal kontrak 13 Juli 2020;
- Perjanjian Kerjasama JO (Joint Operation) antara PT Rodeki Dinamika Industri dengan CV Jasa Muda Group dengan No. Kontrak: 001/spk/rdi-jmg/ix/2020 tanggal kontrak 29 Juli 2020;
- Cek dari Bank Mandiri dengan No. HZ 089919 dengan nilai uang sebesar Rp30.000.000,00an. PT Rodeki Dinamika Industri tanggal 01 April 2021 dan Surat Keterangan Penolakan Cek dengan No. HZ 089919 pada tanggal 05 April 2021 dan 07 April 2021 dari Bank Mandiri Pekanbaru dengan keterangan Saldo Tidak Cukup;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 83/Pid.B/2023/PN Sak |
|
Nomor | 83/Pid.B/2023/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rismayenti binti M. Sani (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2023/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2023/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2023/PN Sak
Kasasi : 1385 K/Pid/2023
Banding : 292/PID.B/2023/PT.PBR
Statistik6831