- Menyatakan terdakwa I. INCE BAHARUDDIN alias UDIN dan terdakwa II. I RAHMAWATI alias INCE RAHMAWATI alias RAHMA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut (Vrijspraak);
- Memulihkan hak para terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Simana Boetaja/tanae Lomoro 3a, Kampong Kalokoebodoa, Parentana/ Karaeng /l Aroeng Odjoeng Tanah, Parentana / Petoro Makassar, Parentana Makassar, Arenna Taoe Makabaja Sima/Asenna taoe tanggoengiengngi simana : INTJE KOEMALA b INTJE MOEH SALEH Lomoro/Nomoro : 65 C1 Persil 72 DII Darat luas 2,3, Persil 74 Dil Darat luas 11.72 Ha Sima Th.1941;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nama : INTJE KOEMALA b INTJE MUH.SALEH, No Buku Pendaftaran Huruf C :1 65, KP:Kalokoebodoa No.3a Distrik: Oedjoeng Tanah Kabupaten: Makassar, Propinsi : Sulawesi, Persil 72 II luas 2,37 Ha, 74 Il luas 11.72 Ha, Makassar 5-8-1958, Kepala Djawatan Pendaftaran Dan Padjak Penghasilan Tanah Milk Indonesia, untuk beliau, Kepala Tjabang Makassar SAPA DG.NAGA;
- 1 (satu) lembar peta;
- 1 (satu) lembar peta sket Kart Tallo;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir lcthisar Tentang Permohonan Nomor: 37/IP/1992, tanggal 21 Mei 1992 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Drs. A.G. ALWI selaku Peg. Kantor Gub. Tanggal 20 Mei 1992 ;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir lembar Risalah Pemeriksaan Tanah Nomor: 79/PPTA/1992, tanggal 21 Mei 1992
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir Surat Permohonan Hak dari Drs. A.G. ALWI selaku Peg. Kantor Gub bertidak untuk atas nama Pemerintah daerah Tingkat I Sulsel, tanggal 20 Mei 1992;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir Surat Nomor: S-674/MK.03/1991 perihal Tukar menukar Sebagian tanah kampus lama Unhas dengan Pemda TK I Sulsel dari Menteri Keuangan RI, tertanggal 22 Juni 1991;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir SHP. No. 2/Baraya, tanggal 15 Juni 1981 Gambar Situasi Nomor: 22, tanggal 9 Juni 1981, luas 68.443 M2 tercatat atas nama Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan cq Universitas Hasanudin;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir buku tanah SHP No.3/Baraya, tanggal 23 Mei 1992 tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Ujung Pandang dengan Gambar Situasi Nomor: 2653, tanggal 21 Mei 1992 dan luas 30.853 M2;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir buku tanah SHP. No.2/Baraya, tanggal 15 Juni 1981 tercatat atas nama Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan cq Universitas Hasanudin dengan Gambar Situasi Nomor : 22, tanggal 9 Juni 1981, luas 68.443;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Hak Eigendom 1182 (pengganti) jang mempunyai hak THOENG TION SOANG;
- (satu) lembar fotokopi legalisir Hak Eigendom Perpondeng No.3994 surat ukur tgl 20 Maret 1953 No.49 Jang mempunyai hak Pemerintah Republik Indonesia (dahulu Republik Indonesia Serikat), surat hak tanah tanggal 24 Nopember 1953 No.375 s.p.1953 No.380;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Hak Eigendom Perpondeng No.3996 surat ukur tgl 20 Maret 1953 No.50 Jang mempunyai hak Kota Besar Makassar (Haminte Makassar), surat hak tanah tanggal 24 Nopember 1953 No.377 s.p.375 No.382;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Hak Eigendom Perpondeng No.4000 surat ukur tgl 20 Maret 1953 No.48 Jang mempunyai hak Pemerintah Republik Indonesia surat hak tanah tgl 24 Nopember 1953 No.381 s.p.1953 No.386;
- 11 (satu) eksamplar fotokopi legalisir Grosse Akte Eigendom No.374. tgl 24 Nopember 1953;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir SHP No. 03/Baraya tanggal 23 Mei 1992 Gambar situasi No.2653 tanggal 21 Mei 1992 luas 30.853 M2 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir Surat Pgs. Sekertaris Wilayah Daerah Propinsi DATI 1 SulselNo. 593/2436/BPP tanggal 26 Mei 1992 perihal Pemohonan persetujuan tukar Menukar tanah pemerintah Dati I Sulsel dengan tanah /bangunan dari Depdikbud (sebagaian Eks Kampus lama Unhas Baraya);
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah tingkat Sulsel No. 12/KPTS/DPRDN/1992, tanggal 09 Juni 1992 tentang persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah tingkat I Sulsel mengenai tukar menukar tanah Pemerintah Daerah Propinsi Daerah tingkat Sulsel dengan tanah dan bangunan milik Departemen pendidikan dan kebudayaan;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terimah No.593/2369/BPP, tanggal 22 Mei 1992 antara Prof.DR.SOLIHIN WIRASUGENA selaku pembantu Rektor Bidang Akademis UNHAS dengan H.A.AMIRUDDIN selaku Gubemur Kepala Daerah TingkatI Sulsel;
- 1 (satu) eksamplar asli Kartu Inventaris Barang KIB A Tanah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2021 dengan No. Kode Lokasi : 11.27.00.3.01.02.1.00000.00000 pada No.Urut: 25, Kode Barang: 1.3.1.01.01.06.001, Register 2 luas 30.853.00 tahun 1992, letak Jalan Mesjid Raya Nomor 57 kel. Baraya kec. Bontoala Kota Makassar;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir putusan Nomor: 387/Pdt.G/2019/PN.Mks, tanggal 04 Juni 2020;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir putusan Nomor 300/PDT/2020/PT.MKS, tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar hasil print Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia No Register 2020 2383 KIPDT/2021, Nomor Perkara 387/Pdt.G/2019/PN.MKs, tanggal putus 14 Sep 21, amar putusan KABUL;
- 1 (satu) eksamplar asli Daftar Alat Bukti Surat Para Penggugat tertanggal 20 Februari 2020- 1 (satu) rangkap fotokopi legalisir Surat Kuasa Khusus dari INCE BAHARUDDIN dan INCE RAHMAWATI kepada MUHAMMAD OMPO MASSA, S.H dan IKRAM HASANUDDIN RUSTAM, SH, tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir buku tanah SHP No. 04/Baraya tanggal 23 Mei 1992 Gambar situasi No. 2654 tanggal 21 Mei 1992 luas 37.590 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir buku tanah SHP No. 15/Malimongan Baru tanggal 23 Mei 1992 Gambar situasi No. 2651 tanggal 21 Mei 1992 luas 41.376 M2 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) eksamplar fotokopi legalisir buku tanah SHM No. 03/Lingk. Baraya tanggal 5 Februari 1971 Surat Ukur No. 47 tanggal 20 Maret 1953 luas 54.462 M2 atas nama THOENG BOEN SIANG;
- 1 (satu) buah fotokopi legalisir Buku Rupabumi Unsur Buatan/Sejarah Penamaan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Makassar
- 1 (satu) rangkap fotokopi legalisir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2383 K/Pdt/2021 ,tanggal 14 September 2021;
- 1 (satu) buah Buku Administrasi Kecamatan Register Akta Tanah warna Kuning;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1457/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1457/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita Tandi Massora, Br Hakim Anggota Royke Harold Inkiriwang |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ;Dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1457/Pid.B/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1457/Pid.B/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1054 K/Pid/2023
Pertama : 1457/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik13355