- Menyatakan Terdakwa Rizki Fahrijal Nasution alias Fahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rizki Fahrijal Nasution alias Fahri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 6,7 (enam koma tujuh) gram dan berat bersih (netto) 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah amplop kertas warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi beberapa plastik plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Statistik409