- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor 03/Desa Panrannuangku, tanggal 2 Juli 1993, Gambar Situasi Nomor 92/1992, tanggal 22 Juni 1992, luas 413 m2, atas nama Pemerintah Daerah Tingkat Dua Takalar;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 03/Desa Panrannuangku, tanggal 2 Juli 1993, Gambar Situasi Nomor 92/1992, tanggal 22 Juni 1992, luas 413 m2, atas nama Pemerintah Daerah Tingkat Dua Takalar;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.226.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 138/G/2022/PTUN.MKS |
|
Nomor | 138/G/2022/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Aly Rusmin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zarina, Br Hakim Anggota Andi Jayadi Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: H.usman Daeng Mattola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/G/2022/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 138/G/2022/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 129 PK/TUN/2024
Kasasi : 536 K/TUN/2023
Pertama : 138/G/2022/PTUN.MKS
Statistik215161