Putusan PT MEDAN Nomor 639/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 639/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Serliwaty |
Hakim Anggota | Parlas Nababan, Brcipta Sinuraya |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 825/PID.SUS/2022/PN STB TANGGAL 28 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIKENAKAN DAN LAMANYA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA JAYA SITEPU TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DILAKUKAN SECARA PERMUFAKATAN JAHAT, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA) BULAN 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK MAGNUM BLACK WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU; DIMUSNAHKAN; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP.2.700.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATSU RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT HP MERK IPHONE VI WARNA SILVER DENGAN NO SIM CARD AXIS 083194254249; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA HITAM BK 4671 PBK; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA PENGADILAN TINGGI SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 825/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 28 Maret 2023 yang dimohonkan banding sekedar mengenai Kwalifikasi Tindak Pidana yang dikenakan dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Jaya Sitepu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika golongan I yang dilakukan secara permufakatan jahat?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Buah kotak rokok merk Magnum Black warna hitam; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratsu ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit HP Merk Iphone VI warna silver dengan no sim Card AXIS 083194254249; - 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam BK 4671 PBK; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang pada Pengadilan Tinggi sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4763 K/Pid.Sus/2023
Banding : 639/PID.SUS/ 2023/PT MDN
Statistik443