- Menyatakan TerdakwaMoh. Sahrul S.K. Diyu Alias Lulungtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, Narkotika Golongan I bukan Tanaman??? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun Bulan dandenda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah pireks yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 0,96 Gram;
- 1 ( satu) pak palstik klip kosong;
- 1 ( satu) set alat hisap sabu;
- 2 ( dua) buah korek Gas;
- 1 ( satu) buah botol plastik warna putih;
- 1 ( satu) unit handphone merek realme warna silver dengan nomor sim card 085824288436;
- 118 (seratus delapan belas) lembar plastik klip kosong;
- Uang Sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme Warna silver dengan Nomor sim card 082271031609.
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor sim card 1: 082290634968 dan nomor sim card 2: 082188948840;
- MembebankankepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu, Br Hakim Anggota Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara Nurfatayah I. Mohi alias Fat DipergunakandalamperkaraSiska Bela Alias Bela. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2023/PN Pso
Statistik351