- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAYAWIJAYA SESUAI AKTA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM NOMOR 12/AKTA PID.SUS/2023/PN WMN TANGGAL 11 APRIL 2023 TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAMENA NOMOR 12/PID.SUS/ 2023/PN WMN TANGGAL 6 APRIL 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FRENGKI KASIPMABIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FRENGKI KASIPMABIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH NOKEN BERUKURAN SEDANG BERWARNA BIRU DAN ORANGE,;
- 32 (TIGA PULUH DUA) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS GANJA KERING SEBERAT 72 (TUJUH PULUH DUA) GRAM;
- 46 (EMPAT PULUH ENAM) GRAM NARKOTIKA JENIS GANJA YANG BELUM DIBUNGKUS;
- UANG SEJUMLAH RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya sesuai Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 12/Akta Pid.Sus/2023/PN Wmn tanggal 11 April 2023 tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 12/Pid.Sus/ 2023/PN Wmn tanggal 6 April 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa FRENGKI KASIPMABIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRENGKI KASIPMABIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Noken berukuran sedang berwarna biru dan orange,;
- 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis ganja kering seberat 72 (tujuh puluh dua) gram;
- 46 (empat puluh enam) gram narkotika jenis ganja yang belum dibungkus;
- Uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 40/PID.SUS/2023/PT JAP |
|
Nomor | 40/PID.SUS/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Brsigit Pangudianto |
Panitera | Adolf Fordatkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4436 K/PID.SUS/2023
Banding : 40/PID.SUS/2023/PT JAP
Statistik1031