Putusan PTA SURABAYA Nomor 222/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Usman, Siddiki |
Panitera | Agus Widyo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 6145/Pdt.G/2022/PA.Sby. tanggal 29 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Ramadlan 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta berupa:2.1. 1 (satu) unit lemari pakaian, 2.2. 1 (satu) unit mesin cuci;2.3. 1 (satu) set meja makan warna putih;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (separuh) bagian atas harta bersama tersebut pada amar angka 2 diatas;4. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa 1 (satu) unit lemari es 2 (dua) pintu merk LG, adalah harta bawaan Penggugat yang menjadi hak Penggugat sepenuhnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 dan menyerahkan sesuai bagian masing-masing sebagaimana amar pada angka 3 diatas;6. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat terhadap harta berupa; 6.1. Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah, luas 162 (seratus enam puluh dua) meter persegi, terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 3400 atas nama Nyonya Ita Kurniawati, dengan batas-batas:Utara : Tanah H. Muhlis,Timur : Rumah Agus Syaifullah,Selatan : Rumah Sumardiono,Barat : Jalan Kampung,6.2. Utang Penggugat (Ita Kurniawati, SE) kepada Tjio Hok Sioeng, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;6.3. Nafkah yang lampau (madliyah) sejak menikah mulai Oktober 2008 sampai November 2022 yaitu 169 (seratus enam puluh sembilan) bulan a sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan = 169 x 3.000.000,00 = Rp498.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah);Tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);1. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 222/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 6145/Pdt.G/2022/PA.Sby
Statistik1125