- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik No. 2681/Kelurahan Karasak tanggal 25 Februari 1998, Gambar Situasi No. 12731 / 1997 tanggal 20 Januari 1998, Luas 1.188 m2(seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Iwan Tjandradjaja(dh. Thio Kai Nga)yang penerbitannya berasal dari pemisahan dari Sertipikat Hak Milik No. 3248/Kelurahan Astanaanyar terletak di Blok Alijem/Jalan Soekarno-Hatta No. 409;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 2681/Kelurahan Karasak tanggal 25 Februari 1998, Gambar Situasi No. 12731/1997 tanggal 20 Januari 1998, Luas 1.188 m2(seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi) atas namaIwan Tjandradjaja(dh. Thio Kai Nga)yang penerbitannya berasal dari pemisahan dari Sertipikat Hak Milik No. 3248/Kelurahan Astanaanyar terletak di Blok Alijem/Jalan Soekarno-Hatta No. 409 menurut mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.362.000,00 (Satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 24/G/2023/PTUN.BDG |
|
Nomor | 24/G/2023/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayi Solehudin, Br Hakim Anggota Jimmy Riyant Natareza |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Br. Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Eksepsi II. Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/TUN/2024
Pertama : 24/G/2023/PTUN.BDG
Statistik31730