- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan:
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak bernama Syaqilla Asyfa Mecca (perempuan, lahir di Idi 25 Januari 2018) sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3. diktum putusan di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4. diktum putusan di atas;
- Menyatakann tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS IDI Nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Idi |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2023/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Islahul Umam, S.sy |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Tunggal Islahul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Jamhur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mirza Kemala bin Muslem) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Amalia binti H. M. Farid Wadjdi) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2023/MS.Idi
Statistik393