Putusan PN STABAT Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicki Irvandi, Br Hakim Anggota Hj. Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti Ressy Amalita Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Endri Saputra als Endri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik bening tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seluruhnya seberat 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram netto; - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor 082179866793, Model TA-1212, Nomor Imei 353106111293062 milik MARSUDI AKMAL SEMBIRING Alias KEMAL; - 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver; - 15 (lima belas) buah plastik klip bekas sisa sabu; - 105 (seratus lima) buah plastik klip kosong; - 1 (Satu) unit alat komunikasi / Handy Talky (HT)warna hitam merek BAOENG beserta charger; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik297