- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Objek-Objek Sengketa :
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1207 tanggal 8 September 1987, luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut);
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1209 tanggal 8 September 1987, luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1210 tanggal 8 September 1987, luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1211 tanggal 8 September 1987, luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1212 tanggal 8 September 1987, tanggal 8 September 1987, luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1207 tanggal 8 September 1987, luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut);
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1209 tanggal 8 September 1987, luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143/Kelurahan Pahandut, diterbitkan tanggal 03 Agustus 2002, Surat Ukur Nomor : 1210 tanggal 8 September 1987, luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut);
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1211 tanggal 8 September 1987, luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145/Desa Pahandut, diterbitkan tanggal 15 September 1987, Surat Ukur Nomor : 1212 tanggal 8 September 1987, tanggal 8 September 1987, luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya;
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 40/G/2022/PTUN.PLK |
|
Nomor | 40/G/2022/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faizal Kamaludin Lutfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Nur Hidayati, Br Hakim Anggota Sekar Annisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Apriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Eksepsi: Pokok Perkara: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek-Objek Sengketa berupa: 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.432.000 (Dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2022/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 40/G/2022/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/G/2022/PTUN.PLK
Statistik226144