- Menyatakan Terdakwa Bahrun Nauval Ichlasul Amal Alias Zasta Bin Didin Jaenudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Bahrun Nauval Ichlasul Amal Alias Zasta Bin Didin Jaenudin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ukuran besar Narkotika golongan 1 jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram yang setelah dilakukan pemusnahan serta pemeriksaan laboratoris kriminalistik terdapat sisa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,4499 gram;
- 9 (sembilan) paket ukuran kecil Narkotika golongan 1 jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram yang setelah dilakukan pemusnahan serta pemeriksaan laboratoris kriminalistik terdapat sisa berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6061 gram;
- 1 (satu) buah solasi warna hitam;
- 1 (satu) buah double tape bening;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ?gudang garam?;
- 1 (satu) buah dus kecil;
- 1 (satu) buah dus besar bertuliskan ?footprint wear?;
- 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan ?pocket scale?;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah sambungan pipet;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah cangklong kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO tipe S20 SE warna Biru Muda; Nomor IMEI1 : 865762057398553; Nomor IMEI2 : 865762057398546;
- 2 (dua) buah korek api gas yang dimodifikasi warna hijau dan oranye;
- 2 (dua) buah dompet kecil warna putih;
- 2 (dua) buah sendok plastik warna putih;
- 2 (dua) pak plastik klip bening sisa pakai;
- 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Mjl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilgania Ammerilia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Muhammad Zulkifli Alias Izul Bin Maman Suherman; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Mjl
Statistik9712