- Menyatakan Terdakwa Juliansyah alias Juli bin Muhammad Yan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto 0,021 gram;
- 1 (satu) buah pirek beling berisi Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk DJITOE BOLD; dan
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam merk FIFGROUP
- Uang tunai senilai Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna hitam beserta sim card dengan nomor 082180530292
Putusan PN Koba Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Kba |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2023/PN Kba
Statistik4215