- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasir Alias Nasir Bin Dafi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari tipu muslihat menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Akta Kelahiran atas nama SYARIFAH BALKIS yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga dengan nomor kartu keluarga 6171040910080059;
- 1 (satu) helai kerudung warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis leging warna hitam;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna cokelat hitam corak bunga;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans warna hitam
Putusan PN PONTIANAK Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi sejumlah Rp.16.353.876,00 (enam belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SYARIFAH BALKIS; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2023/PN Ptk
Statistik4615