- Menyatakan Terdakwa M. YUSUF Alias USUF , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? dalam dakwaan Atau Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. YUSUF Alias USUF , tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara salama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol kecil berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 3,5488 gram , 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik dan 2 (dua) blok plastik klip transparan
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dan berat netto 0,4102 gram
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 563/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Panitera Pengganti Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 664 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 563/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik170