- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat pada kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1207-KW-07092016-0013 tertanggal7 September 2016, putus karena Perceraian;
- Menetapkan hak asuh atas 1 (satu) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- LIM BREMANA PERANGIN-ANGIN, Laki-Laki, lahir pada tanggal 13 Maret 2014, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-08092016-0157 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 8 September 2016;
- DJAMES ANSELMUS PERANGIN-ANGIN, Laki-Laki, lahir pada tanggal 27 April 2015, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-08092016-0155 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependuduka Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 14 September 2018;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan yang diperlukan oleh 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Lim Bremana Perangin-Angin dan Djames Anselmus Perangin-Angin sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriLubuk Pakam atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan tanpa meterai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang (tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian), untukdi daftarkandalambukuyangtersediauntukitu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang jumlahnya biaya perkara tersebut ditetapkan sejumlah Rp1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 277/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam Parluhutan, Br Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan tidak mengurangi Hak Tergugat untuk bertemu, memelihara dan menafkahi anaknya tersebut sampai dewasa dan dapat menentukan sikapnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik441