- Menyatakan Terdakwa Muhammad Dahlan Siregar Als Tungkik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun , denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik cotton buds berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, berat netto 0,0228 gram.
- 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) blok plastik klip transparan.
- Uang Tunai sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 447/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring, Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik230