- Menyatakan Terdakwa I CHRISTO JULIO RAMANDO, S.T. dan Terdakwa II SURYO HARTAWAN CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Christo Julio Ramando, S.T. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Suryo Hartawan Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cahaya Mineral Investama Nomor 147 tanggal 21 April 2022 yang dibuat pada Notaris IRWAN ADDY S, S.H. di Kota Kendari yang disahkan sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dana kas dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 036001001177303 a.n. LOGAM MAS INDAH ke rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 064601001554303 a.n Cahaya Mineral Investama sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran solar CMI dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 064601001554303 a.n. CAHAYA MINERAL INVESTAMA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1510015795807 a.n AMSAL sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2022.
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembayaran perlengkapan CMI (HT) dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor 036001001177303 a.n. LOGAM MAS INDAH ke rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 6440640298 a.n Widodo Widjaja sebesar Rp8.640.000,00 (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2022.
- 1 (satu) lembar bukti transfer sewa LV CMI pemakaian dari tanggal 1 November 2022 s/d tanggal 4 November 2022 dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 064601001554303 a.n CAHAYA MINERAL INVESTAMA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1620004384735 a.n MEGA WATI FITRI sebesar Rp5.488.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo Type A53 warna mint cream dengan nomor Imei 1863491055901778 Imei 2 863491055901760;
- 2 (dua) tumpukan ore nikel dari hasil kegiatan penambangan;
- 4 (empat) unit alat berat jenis excavator merek SANY warna kuning dengan rincian sebagai berikut :
- Model SY215C dengan identitas product : SY021WCB95728.
- Model SY215C dengan identitas product : SY021WCB30158.
- Model SY215C dengan identitas product : SY021WCBB7128.
- Model SY215C dengan identitas product : SY021WCB29118;
Putusan PN UNAAHA Nomor 29/Pid.B/LH/2023/PN Unh |
|
Nomor | 29/Pid.B/LH/2023/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela, Br Hakim Anggota Ikhsan Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Grandys; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/LH/2023/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/LH/2023/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 712 K/Pid.Sus-LH/2024
Pertama : 29/Pid.B/LH/2023/PN Unh
Statistik16277