Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 137/Pdt.G/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnama, Br Hakim Anggota Gabriel Siallagan |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat I, II, III, IV dan V; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Hj. Windarmiyati yang diwakilkan oleh Turut Tergugat I berdasarkan Kuasa Menjual Dengan No Akta 03 tertanggal 2April 2014 atas sebidang tanah SHM No. 2029 yang terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta seluas 1350 (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh) Meter Persegi atas nama Hj Windarmiyati yang kemudian telah menjadi sertipikat; 1. SHM 03481, terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Luas 494 m2 ( empat ratus sembilan puluh empat meter persegi), atas nama Hj. Windarmiyati, dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Jalan ? Timur : Tanah SHM No. 03482 2. SHM 03482, terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Luas 211 m2 ( dua ratus sebelas meter persegi) atas nama Hj. Windarmiyati, dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Tanah SHM No. 03481 ? Timur : Tanah SHM No.03483 3. SHM 03483 , Terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Luas 227 m2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama Hj. Windarmiyati , dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Tanah SHM No. 03482 ? Timur : Tanah SHM No. 03484 4. SHM 03484, terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta,, Luas 244 m2 ( dua ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama Hj. Windarmiyati , dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Tanah SHM No. 03483 ? Timur : Rumah Pak Darto Berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli No. 02 tertanggal 10 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Muhammad Zainil Hakim, Sarjana Hukum, yang beralamat di Yogyakarta. 4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah dari sebidang tanah dengan SHM No. 2029 yang terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta seluas 1350 (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh) Meter Persegi atas nama Hj Windarmiyati yang kemudian telah menjadi sertipikat; 1. SHM 03481, terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Luas 494 m2 ( empat ratus sembilan puluh empat meter persegi), atas nama Hj. Windarmiyati, dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Jalan ? Timur : Tanah SHM No. 03482 2. SHM 03482, terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Luas 211 m2 ( dua ratus sebelas meter persegi) atas nama Hj. Windarmiyati, dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Tanah SHM No. 03481 ? Timur : Tanah SHM No.03483 3. SHM 03483 , Terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Luas 227 m2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama Hj. Windarmiyati , dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Tanah SHM No. 03482 ? Timur : Tanah SHM No. 03484 4. SHM 03484, terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta,, Luas 244 m2 ( dua ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama Hj. Windarmiyati , dengan batas - batas ? Utara : Pekarangan ? Selatan : Rumah ? Barat : Tanah SHM No. 03483 ? Timur : Rumah Pak Darto 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melak sakan isi putusan Pengadilan sebagaimana tersebut diatas secara sukarela melakukan peralihan hak atas obyek sengketa kepada Penggugat dan apabila tidak bersedia dapat dilakukan secara paksa serta bila diperlukan menggunakan alat negara; 6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 7. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, serta melakukan proses peralihan serifikat hak milik No.2029 yang terletak di Desa Muja Muju, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta seluas 1350 (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh) Meter Persegi atas nama Hj Windarmiyati, yang telah dipecah menjadi 4 (empat) bagian Sertifikat Hak Milik dengan pembagian Serifikat Hak Milik No. 03481, Sertifikat Hak Milik No. 03482, Serifikat hak Milik No. 03483, Sertifikat Hak Milik No. 03484 yang kesemuanya atas nama Hj. Windarmiyati menjadi atas nama Tugiri / Penggugat ; Dalam Konvensi dan Intervensi: - Menghukum Para Tergugat Konpensi dan Penggugat Intervensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5101.000,- (Lima Juta Seratus satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2022/PN Yyk
Statistik10039