- Menyatakan Terdakwa I Andi Sulistiono Als Andi Bin Martawitanah (Alm) dan Terdakwa II Widi Tri Yulian Als Widi Bin Suwardi (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dan percobaan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Andi Sulistiono Als Andi Bin Martawitanah (Alm) dan Terdakwa II Widi Tri Yulian Als Widi Bin Suwardi (Alm) masing-masing dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru Hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Putih
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 1,84 (satu koma delapan empat) gram yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti beserta Lampirannya yang dibuat oleh PT Pegadaian dengan nomor :021/11136.00/2023 tersisa 1,82 (satu koma delapan dua) gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung;
Putusan PN TANJUNG Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Hakim Anggota Diaudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alpiannor Alias Alipanor Alias Alpi Bin Ardani; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik9436