- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN JAKSA/ PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG NOMOR 7/PID.B/2023/ PN WNS, TANGGAL 30 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa I dan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 7/Pid.B/2023/ PN Wns, tanggal 30 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 334/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 334/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Minanoer Rachman |
Hakim Anggota | Brsetyanto Hermawan, Sutarjo |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/Pid/2023
Banding : 334/PID/2023/PT.MKS
Statistik733