- MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR : 246/G/2022/PTUN.PLG, TANGGAL 25 JANUARI 2023;
- MENERIMA EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT DARI TERBANDING/TERGUGAT DAN TERBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING/ PENGGUGAT TIDAK DITERIMA (NIET ONVAKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING/ PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP.250.000,00 ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima secara formal Permohonan Banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 246/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 25 Januari 2023;
- Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi;
- Menyatakan gugatan Pembanding/ Penggugat tidak diterima (Niet onvakelijke verklaard);
- Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.250.000,00 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 49/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 49/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Bambang Heriyanto |
Hakim Anggota | Irhamto, Brhujja Tulhaq |
Panitera | Indra Mufti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 436 K/TUN/2023
Banding : 49/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik2196