- Menolak eksepsi Tergugat V;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga surat pemesanan rumah tanah kavling Sertifikat Hak Milik Nomor : 1988/Kel. Tingkir Tengah, NIB: 11.03.12.01.00482 atas nama Pratama Ayu Ernasari (Tergugat II), surat ukur tanggal 7 Oktober 2005, No.146/Tengteng/2005, Luas 180 m2, yang terletak di Perum Taman Mutiara Blok A2, No. Kav.14, RT.01/RW.10, Kel. Tingkir Tengah, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, tertanggal 11 Oktober 2018;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dalam pembelian sebidang tanah kavling Sertifikat Hak Milik Nomor : 1988/Kel. Tingkir Tengah, NIB: 11.03.12.01.00482 atas nama Pratama Ayu Ernasari (Tergugat II), surat ukur tanggal 7 Oktober 2005, No.146/Tengteng/2005, Luas 180 m2, yang terletak di Perum Taman Mutiara Blok A2, No. Kav.14, RT.01/RW.10, Kel. Tingkir Tengah, Kec. Tingkir, Kota Salatiga;
- Menyatakan Para Penggugat selaku pembeli telah malakukan pembayaran lunas atas tanah kavling dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1988/Kel. Tingkir Tengah, NIB : 11.03.12.01.00482 atas nama Pratama Ayu Ernasari (Tergugat II), surat ukur tanggal 7 Oktober 2005, No.146/Tengteng/2005, Luas 180 m2, yang terletak di Perum Taman Mutiara Blok A2, No. Kav.14, RT.01/RW.10, Kel. Tingkir Tengah, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, Seniali Rp.989.750.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah kavling Sertifikat Hak Milik Nomor: 1988/Kel. Tingkir Tengah, NIB: 11.03.12.01.00482 atas nama Pratama Ayu Ernasari (Tergugat II), surat ukur tanggal 7 Oktober 2005, No.146/Tengteng/2005, Luas 180 m2, yang terletak di Perum Taman Mutiara Blok A2, No. Kav.14, RT.01/RW.10, Kel. Tingkir Tengah, Kec. Tingkir, Kota Salatiga;
- Menyatakan seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Tergugat I dengan melibatkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menjadikan Sertipikat atas tanah dan bangunan rumah yang dibeli Para Penggugat menjadi hak tanggungan atas kredit dengan debitur atas nama Tergugat III, nama Tergugat II, dan nama Tergugat V selaku Kreditur adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan batal dan tidak berlaku perjanjian kredit maupun perpanjangan kredit antara Terguagat III selau debitur, Tergugat II selaku debitur dan Tergugat V selaku Kreditur dengan jamninan tanah kavling Sertifikat Hak Milik Nomor: 1988/Kel. Tingkir Tengah, NIB: 11.03.12.01.00482 atas nama Pratama Ayu Ernasari (Tergugat II), surat ukur tanggal 7 Oktober 2005, No.146/Tengteng/2005, Luas 180 m2, yang terletak di Perum Taman Mutiara Blok A2, No. Kav.14, RT.01/RW.10, Kel. Tingkir Tengah, Kec. Tingkir, Kota Salatiga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.125.000,00 (lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Slt |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryanto, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wedowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Slt
Statistik952