- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD TAJUDIN Bin JAYADI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun, berikut denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf A;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna putih yang selanjutnya ditandai dengan huruf B;
- 1 (satu) buah dompet warna putih hitam yang bertuliskan ?QUIKSILVER BOARD RIDING?;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna Biru beserta simcardnya dengan nomor 085235307139 dengan IMEI-1 358482474922836/01 dan IMEI-2 358482474922837/01;
- Uang tunai sebesar Rp. 710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Psr |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti Friska Ika Endah Sari, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 561/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 4816 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 19/Pid.Sus/2023/PN Psr
Statistik7131