Putusan PN PALEMBANG Nomor 183/Pdt.G/2022/PN Plg |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Edi Saputra Pelawi, Mh Masriati |
Panitera | Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :A. DALAM KONPENSI.I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, tidak dapat diterima;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sah dan berharga bukti tertulis/surat dan bukti-bukti pembayaran yang diajukan PENGGUGAT berupa bukti; 1) Pembayaran DP (Down Payment) tanah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).2) Pembayaran tanah dengan total transfer uang sebesar Rp 10.606.000.000,- (Sepuluh milyar enam ratus enam juta rupiah). 3) Pembayaran biaya Notaris sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).4) Pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar Rp.115.697.500,-(seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) an.PENGGUGAT.5) Pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar Rp.87.720.000,-(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) An.PENGGUGAT.6) Pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar Rp.100.292.500,-(seratus juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) An. CLARISSA TIO.7) Pembayaran biaya operasional pengurusan Rp.16.290.000,-(enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.11.076.000.000,- (sebelas milyar tujuh puluh enam Juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1) Pembayaran DP (Down Payment) tanah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).2) Pembayaran tanah dengan total transfer uang sebesar Rp 10.606.000.000,- (Sepuluh milyar enam ratus enam juta rupiah).3) Pembayaran biaya Notaris sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).4) Pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar Rp.115.697.500,-(seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) an. PENGGUGAT.5) Pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar Rp.87.720.000,-(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) An.PENGGUGAT.6) Pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebesar Rp.100.292.500,-(seratus juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) An. CLARISSA TIO.7) Pembayaran biaya operasional pengurusan Rp.16.290.000,-(enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;B. DALAM REKONPENSI- Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.040.000.-(Tiga Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pdt.G/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 183/Pdt.G/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2022/PN Plg
Lainnya : 19/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 52/PDT/2023/PT.PLG
Statistik344