- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG, NOMOR 23/PID.SUS/2023/PN PDP, TANGGAL 6 APRIL 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DELTA MARTIAS BIN FIRDAUS PANGGILAN ADE BULU TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MARLBORO WARNA MERAH KOMBINASI HITAM YANG BERISIKAN 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PIPET WARNA HIJAU YANG KEDUA UJUNGNYA DIBAKAR LALU DIREKATKAN;
- 1 (SATU) BUAH CELANA MEREK TOP TEN WARNA COKLAT KOMBINASI HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK A3S DENGAN IMEI 1 : 861930043643079 IMEI 2 : 861930043944061 WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang, Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Pdp, tanggal 6 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DELTA MARTIAS bin FIRDAUS panggilan ADE BULU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah kombinasi hitam yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet warna hijau yang kedua ujungnya dibakar lalu direkatkan;
- 1 (satu) buah celana merek Top Ten warna coklat kombinasi hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek A3s dengan IMEI 1 : 861930043643079 IMEI 2 : 861930043944061 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 138/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 138/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Masrimal, Brasmar |
Panitera | Neldawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 138/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4563 K/Pid.Sus/2023
Banding : 138/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik5126