- Menyatakan Terdakwa Baharuddin Als Bahar Bin Tengku Baksan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pada dakwaan kombinasi kumulatif kesatu, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan
mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pada dakwaan kombinasi kumulatif kedua; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket / Bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat dengan berat 4,86 (empat koma delapan enam) gram setelah pengujian di laboratorium dikembalikan kertas coklat, 1 (satu) Unit Hand Phone Merek VIVO Warna Biru dengan nomor IMEI 864479046378171 dan Model Vivo 1811, 9 (sembilan) butir obat keras golongan G jenis pil eximer yang dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans panjang merek E-VIGO warna hitam, dan 171 (seratus tujuh puluh satu) butir obat keras golongan G jenis pil eximer yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dimasukkan ke dalam bungkusan kotak karton kecil. Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH8BG41CADJ963733 dan nomor mesin G420-1D1043398. Dirampas untuk negara;
Putusan PN SINGKEL Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Skl |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2023/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Iswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2023/PN Skl
Statistik1192