- Menyatakan Terdakwa Suwandra Effendi Als Asu Als Andra Anak Dari Chang Chi Phin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk dijual, Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kotak warna cokelat yang dibungkus dengan plastic warna biru yang bertuliskan DARI : 1 (satu) plastik transparan ukuran besar yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotka jenis sabu dengan berat brutto + 1999,79 gram ;
- 1(satu) Plastik transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotka jenis Sabu dengan berat brutto + 49,84 gram;
- 1(satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan simcard 1 Telkomsel nomor : 081254826821, simcard 2 Telkomsel nomor : 081349291077, Imei 1 : 86426052253535, Imei 2 : 86426052253535;
- 1(satu) buah plstik hitam;
- 1(satu) buah panci yang berisi 3 (tiga) helai kaos lengan pendek;
- 1(satu) buah plastic putih merek ZONIA yang didalamnya terdapat plastic klip kosong dan 2 (dua) buah sendok plastic.
- 1(satu) unit Handphone Merek XIAOMI POCO M3 PRO warna coolblue dengan simcard 1 Telkomsel nomor : 081347940753, simcard 2 Tree nomor : 089618340904, Imei 1 : 866681053687620, Imei 2 : 866681053687638.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 428/Pid.Sus/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2022/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2022/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2022/PN Mpw
Statistik9825