- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 16 April 1989, di GampongLueng Bata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh.
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXX pada 17 April 2019, di GampongLueng Bata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh.
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXX (ayah XXXXXXXXXXXXXXXX) dan XXXXXXXXXXXXXXXX (ibu XXXXXXXXXXXXXXXX).
- Menetapkan telah meninggal dunia orang tua kandung almh. XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXXXXXXXX;
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 18 Maret 2016, meninggalkan 1 (satu) orang suami dan 4 (empat) orang anak yaitu :
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Suami almh XXXXXXXXXXXXXXXX)
- XXXXXXXXXXXXXXXX (cucu lk dari anak perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX (cucu lk dari anak perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX(cucu Pr dari anak perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX (cucu lk dari anak perempuan)
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 05 April 2004, meninggalkan 1 (satu) orang ahli waris pengganti anak laki-laki bernama XXXXXXXXXXXXXXXX (Penggugat IV)
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 02 Juni 2006, dan suami yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 25 Desember 2012 serta meninggalkan 4 (empat) orang anak / ahli waris pengganti yaitu:
- XXXXXXXXXXXXXXXX
- XXXXXXXXXXXXXXXX
- XXXXXXXXXXXXXXXX
- XXXXXXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXXXXXX
- Menetapkan telah meninggal dunia XXXXXXXXXXXXXXXXpada tanggal 26 Desember 2004 dan istrinya yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 26 desember 2004 serta kedua anak-anaknya bernama XXXXXXXXXXXXXXXXdan Uja Binti XXXXXXXXXXXXXXXXpada tanggal 26 desember 2004 dalam musibah tsunami.
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti Almarhum XXXXXXXXXXXXXXXX dan Almarhumah XXXXXXXXXXXXXXXX sebagai berikut:
- XXXXXXXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXXXXXXX (anak kandung perempuan);
- PENGGUGAT 1 (anak kandung laki laki)
- PENGGUGAT 2 (anak kandung kaki laki)
- XXXXXXXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXXXXXXX (anak kandung perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXXXXXXX (anak kandung perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXXXXXXX (anak kandung perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXXXXXXX (anak kandung perempuan)
- XXXXXXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXXXXXXXXX (Cucu laki-laki/ahli waris pengganti).
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Cucu Pr / Waris Pengganti).
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Cucu Pr / Waris Pengganti almh XXXXXXXXXXXXXXXX)
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Cucu Pr / Waris Pengganti almh XXXXXXXXXXXXXXXX)
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Cucu laki / Waris Pengganti almh XXXXXXXXXXXXXXXX)
- TERGUGAT 6 (Cucu lk / Waris Pengganti)
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Cucu lk / Waris Pengganti)
- TERGUGAT 7 (Cucu Pr / Waris Pengganti)
- TERGUGAT 9 (Cucu lk / Waris Pengganti).
- Menetapkan harta warisan peninggalan alm. XXXXXXXXXXXXXXXX dan almh. XXXXXXXXXXXXXXXX adalah sebagai berikut :
- Tanah seluas 744.2575 M2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Angsa No. 3 Gampong Lueg Bata, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Angsa, Desa Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. MTSN 2 Banda Aceh, bersebelahan dengan Mesjid Jamik Lueng Bata;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah warga;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toko dan tanah rumah warga;
- Tanah seluas 429, 78 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Angsa No. 3 Gampong Lueg Bata, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah objek 15.1 (bekas rumah XXXXXXXXXXXXXXXX);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah mukim;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toko dan tanah rumah warga;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mesjid Jamik Lueng Bata;
- Tanah seluas 1.482,17 M2 yang terletak di Jl. Lampoh Soh Gampong Lambung Gang Juragan Bakso, No. 26-27, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kampung (Lampoh Soh);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah wakaf Gampong Lambung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah warga Amiridal;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Melati IV;
- Menetapkan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti dari harta peninggalan alm. XXXXXXXXXXXXXXXX dan almh. XXXXXXXXXXXXXXXX sebagai berikut:
- XXXXXXXXXXXXXXXX, (Tergugat IV), anak perempuan mendapatkan 1/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Penggugat I) anak laki-laki mendapatkan 2/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Penggugat II), anak laki-laki mendapatkan 2/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat III) , anak perempuan mendapatkan 1/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat I), anak perempuan mendapatkan 1/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Penggugat III), anak perempuan mendapatkan 1/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat II), anak perempuan mendapatkan 1/13 bahagian;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat VI), cucu lk dari anak perempuan mendapatkan 2 bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX(Tergugat VII), cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan 1 bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat VII, cucu lk dari anak perempuan mendapatkan 2 bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat VIII), cucu lk dari anak perempuan mendapatkan 2 bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXXXXXXXXX (Penggugat IV), cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan 2/13,;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat X), cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan satu bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat XI), cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan satu bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat XII), cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan satu bagian dari 1/13;
- XXXXXXXXXXXXXXXX (Tergugat XIII), cucu laki-laki dari anak perempuan mendapatkan dua bagian dari 1/13;
- Menetapkan :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 369 Tahun 2000 an. XXXXXXXXXXXXXXXX;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 369 Tahun 2015 an. XXXXXXXXXXXXXXXX;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2440 Tahun 2015 an. XXXXXXXXXXXXXXXX;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2441 Tahun 2015 an. XXXXXXXXXXXXXXXX
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2439 Tahun 2015 an. XXXXXXXXXXXXXXXX;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 365 Tahun 2000 an. XXXXXXXXXXXXXXXX;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan alm. XXXXXXXXXXXXXXXX dan almh. XXXXXXXXXXXXXXXX dan menyerahkan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti yang berhak menerimanya sesuai bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dengan bantuan kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing.
- Memerintahkan kepada Pihak Para Penggugat maupun Para Tergugat yang menguasai objek perkara 15.1, 15.2 dan 15.3 untuk mengosongkan objek tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.8.250.500,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 396/Pdt.G/2022/MS.Bna |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2022/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkarnain Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rosnah Zalehabr Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karuna Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tidak mempunyai kekuatan hukum; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G/2022/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G/2022/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pdt.G/2022/MS.Bna
Statistik149104