Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmani Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Bima Tyas Putra Andrariyanto bin Mohamad Toha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika surat dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bima Tyas Putra Andrariyanto bin Mohamad Toha dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 8 (delapan) paket Narkotika jenis ganja yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip transparan kecil dan dibungkus plastik putih bening didalam bungkus kertas warna putih, yang masing-masing berisi daun dan biji dengan berat bersih 8,57742 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 Tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 8,56279 gram. - 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik transparan kecil dan dibungkus plastik putih bening didalam bungkus kertas warna putih, yang berisi daun dan biji dengan berat bersih 0,86122 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 Tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 0,85158 gram. - 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 6 S+ warna gold dengan nomor simcard: 081216720809 (Telkomsel), IMEI: 353291074893601 MEID: 35329107489360. - 1 (satu) buah jaket merk SHRXCO warna hitam. - 1 (satu) tube urine. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4672 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 43/Pid.Sus/2023/PN Unr
Statistik4426