- Menyatakan terdakwa YUDHEA KURNIASANDY Bin HADI PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun, dan denda sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu berat bersihnya 0,14641 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kemudian didapatkan hasil positif Metafetamina ;
- 1 (satu) buah pipa / pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas warna Biru.
- 1 (satu) buah jaket warna coklat merk EMBA.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y12s warna Biru dengan nomor Simcard 0812 8725 6166
- 1 (satu) unit SPM HONDA VARIO, No. Pol : H ? 4266 - IC, Warna: Silver, Beserta Kunci Kontak
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4530 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 44/Pid.Sus/2023/PN Unr
Statistik6225