- MenyatakanTerdakwa Purwanto Alias Capung Bin Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gramdansecara tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi,sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahundan pidana denda sejumlahRp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 79 (tujuh puluh sembilan) plastic klip yang berisi krital warna putih narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 79 (tujuh puluh sembilan) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran sedang,
- 2 (dua) buah plastic klip kosong ukuran kecil,
- 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam bekas lampu,
- 3 (tiga) buah ATM BCA
- 1 (satu) buah HP no simcard 081349349426
- 1 (satu) buah kardus besar warna coklat
- 96 (sembilan puluh enam) botol plastic berisi 96.000 (sembilan puluh enam ribu) butir pil warna putih berlogo ?Y? yang merupakan obat keras jenis Yarindo
- 1(satu) buah kardus sedang warna coklat
- 32 (tiga puluh dua) botol plastic berisi 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir pil warna putih berlogo ?Y? yang merupakan obat keras jenis Yarindo dengan total keseluruhan 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) butir obat keras Yarindo
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 496/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Sutrisno |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik252