- Menyatakan Anak Pelaku I Aditya Rahmat Dhani Bin Setya Lelana dan Anak Pelaku II Erlangga Tri Saputra Alias Rangga Bin Mujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku I Aditya Rahmat Dhani Bin Setya Lelana dengan pidana pembinaan dalam lembaga Dinas Sosial Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2 (dua) tahun di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) dan pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku II Erlangga Tri Saputra Alias Rangga Bin Mujiyono dengan pidana pembinaan dalam lembaga Dinas Sosial Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta selama 1 (satu) tahun di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) dan pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penitipan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dijalani oleh Para Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak Pelaku tetap berada dalam penitipan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk Cargloss;
- 1 (satu) buah celana warna hitam merk TOP Value;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam merk Crocodile;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk Cargloss;
- 1 (satu) buah ikat pinggang dengan timangan besi bertuliskan 5.11;
- 1 (satu) buah celana warna krem;
- 1 (satu) buah hoodie warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nopol : AB-3668-FR Noka : MH1JM8119NK979506 Nosin : JM81E1981326 an. Erna Setiorini alamat : Kricak Kidul TR I/1255
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yulanto Prafifto Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti : Maria Lusiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PELATIHAN KERJA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Erna Setiorini; 7. Menetapkan agar Para Anak Pelaku membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk
Statistik13922