- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Poros Pinrang-Sidrap, Kampung Alecalimpo Timur, dahulu Kelurahan Mattiro Deceng sekarang Kelurahan Fakkie, dahulu Kecamatan Watang Sawitto, sekarang Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, seluas 15.120 M2 (lima belas ribu seratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Canna/Malla;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln Poros Pinrang-Sidrap dan tanah milik H.Langko;
- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sudirman/Suleman/H.Andi Jafar;
- Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01276 tahun 1998 atas nama Kumala Binti Hasan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongksan tanah obyek sengketa segera dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini sebesar Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN PINRANG Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Pin |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01276 tahun 1998 atas nama Kumala Binti Hasan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Pin
Statistik1310