- Menyatakan Terdakwa I. R.NOER MOH ALDAM Bin R.P.RAHMAT, Terdakwa II. IMAM GHOZALI Bin NURMAJAT dan Terdakwa III. ABD.RAHMAN Bin MAT SAHI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatife keDua Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. R.NOER MOH ALDAM Bin R.P.RAHMAT, Terdakwa II. IMAM GHOZALI Bin NURMAJAT dan Terdakwa III. ABD.RAHMAN Bin MAT SAHI dengan Pidana Penjara masing -masing selama 5 (Lima) tahun dan Pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara masing -masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Bkl |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Wahyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) kantong plastic klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram (berat Netto 0,005 gram dan dipergunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan tanpa isi). - 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan. - 1 (satu) buah pipet kaca. - 1 (satu) buah korek api gas warna biru. - 1 (satu) buah sendok sabu. Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2023/PN Bkl
Statistik5917