- Menyatakan Terdakwa Dio Ripaldo Alias Yoyok Bin Buhari Muslim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dio Ripaldo Alias Yoyok Bin Buhari Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika golongan I jenis shabu;
- 6 (enam) paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu;
- 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih;
- dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
- Dikembalikan kepada Terdakwa Dio Ripaldo Alias Yoyok Bin Buhari Muslim;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Redmi tipe 9A warna hitam;
- Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik1011