- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SIDIK BIN MOH ABU BAKRI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SIDIK BIN MOH ABU BAKRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/ kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,63 gram;
- 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,39 gram;
- Sobekan tisu warna putih;
- Sobekan plastik warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver.
Putusan PN SUMENEP Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Smp |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yahya Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anjar Kumboro, M.hbr Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Smp
Statistik3141